Kematian ibu didefinisikan sebagai kematian yang terjadi pada saat hamil, sewaktu melahirkan, atau selama masa nifas yakni 42 hari setelah melahirkan, tidak melihat durasi maupun letak kehamilan, oleh sebab apapun yang berkaitan maupun diperparah dengan adanya kehamilan tersebut atau tindakan yang dilakukan, namun bukan dari sebab -sebab terkait kecelakaan. Sementara untuk kepentingan pengukuran AKI, pengertian kematian ibu yang digunakan adalah kematian yang terjadi pada masa hamil, melahirkan, atau dalam 42 hari setelah melahirkan, tanpa melihat penyebab kematiannya. Penyebab kematian ibu ada beberapa macam, ada penyebab langsung dan penyebab tidak langsung. Dikatakan penyebab langsung apabila kematian disebabkan oleh komplikasi dalam masa kehamilan, proses persalinan, atau masa nifas dan oleh karena intervensi, kelalaian, kesalahan dalam pengelolaan, maupun oleh suatu sebab yang ditimbulkan salah satu faktor tersebut. Lima penyebab utama kematian ibu adalah perdarahan, Hipertensi Dalam Kehamilan (HDK), partus lama atau macet, infeksi, dan abortus. Perdarahan, HDK, dan infeksi masih sebagai penyumbang utama dalam kematian ibu di Indonesia. Walaupun perdarahan masih menduduki peringkat pertama sebagai penyebab kematian ibu yang paling banyak, persentasenya cenderung turun, sementara sebaliknya, persentase kematian oleh karena HDK mengalami peningkatan. Penyebab tidak langsung kematian ibu adalah penyebab kematian non obstetri. Penyebab tidak langsung dapat berupa penyakit yang telah ada sebelumnya atau yang muncul dan berkembang selama masa kehamilan, persalinan, atau nifas yang diperparah dengan adanya adaptasi fisiologik dalam kehamilan atau sebaliknya, yakni memperberat kehamilan dan meningkatkan risiko morbiditas dan mortalitas.
Comments
Post a Comment